oleh : Tri Widagdo Kebebasan berekspresi dan berpendapat sekarang ini menjadi satu hal yang sangat mahal harganya. Meskipun kebebasan itu sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 1998, nyatanya sungguh berbanding terbalik dengan realita yang ada. Tak henti-hentinya kasus persekusi terjadi kepada pihak-pihak yang menyuarakan pendapatnya. Belum lama ini terjadi pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU (Universitas Sumatra Utara). Seluruh pengurus dari lembaga tersebut dipecat oleh Runtung Sitepu, Rektor USU lantaran sebuah cerita pendek (cerpen) yang diterbitkan oleh Suara USU di media online web suarausu.co. Cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” menjadi sebab dipecatnya seluruh pengurus Suara USU. Cerpen yang diterbitkan pada 12 Maret 2019 dan ditulis Yael Stefani Sinaga oleh Runtung Sitepu dianggap mengandung konten pornografi dan mengkampanyekan gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Awalnya cerpen ini tak banyak dipermasalahka
Sudah Tidak Saatnya Takut Berkata Benar