Ruang terbuka
hijau (green open space) sedianya merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh
lingkungan
alami tempat tumbuhnya tanaman baik yang sengaja ditanam maupun yang tumbuh
secara alamiah yang bersifat terbuka dalam bentuk area memanjang berupa jalur
hijau atau mengelompok contohnya taman
kota. Menurut UU tata ruang kriteria kota yang nyaman ditinggali idealnya
memiliki ruang terbuka hijau sekurang-kurangnya 30 persen dari luas kota (20
persen publik, 10 persen privat), lalu bagaimana dengan ruang terbuka hijau ( RTH
) di kota Jember?
Di
kota Jember sendiri keberadaan ruang terbuka hijau mengalami pengurangan jumlah
yang cukup signifikan jika dalam beberapa tahun yang lalu jumlah RTH di kota
Jember sebesar 37 persen kini hanya tersisa 16 persen saja. Menurut keterangan Bapak
Priyo Kushari dari Badan Linkungan Hidup Jember menyatakan bahwa berkurangnya
jumlah RTH dikawasan Jember ini dikarenakan banyak faktor beberapa diantaranya
adalah adanya alih fungsi dari RTH menjadi kawasan untuk pedagang kaki lima
ataupun dijadikan tempat untuk mendirikan papan reklame dan bangunan untuk
keperluan industri, sehingga tidak
sedikit pohon-pohon besar yang ditebang hanya untuk kepentingan pribadi.
Ruang
terbuka hijau mempunyai banyak sekali manfaat yaitu sebagai paru-paru kota
(sumber oksigen) serta memberikan kontribusi yang positif terhadap linkungan
misalnya dalam pengadaan kualitas air bersih. “Kurangnya kesadaran masyarakat
akan pentingnya keberadaan ruang terbuka hijau tidak terlepas dari kebutuhan
ekonomi masyarakat didaerah Jember sehingga seringkali masyarakat tidak
mengindahkan pentingnya keberadaan RTH dan melakukan hal-hal yang sebenarnya
sangat merugikan misalnya ilegalloging untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Semakin berkurangnya jumlah RTH akan memberikan dampak yang besar terhadap linkungan seperti buruknya kualitas air
bersih, berkurangnya sumber oksigen dan terjadinya perubahan iklim sehingga
menyebabkan banjir di beberapa kawasan di daerah Jember” ujar pria paruh baya
tersebut.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan modernisasi memberikan imbas yang positif di
berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian namun tidak dapat
dipungkiri juga memberikan dampak negatif
terhadap linkungan karena pembangunan
gedung-gedung industri maupun perumahan tidak diimbangi dengan adanya
ruang terbuka hijau. Menurut Permendagri untuk pembangunan kompleks perumahan
harus mempunyai ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas kompleks yang
dibangun, hal tersebut sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk
menanggulangi berkurangnya jumlah RTH dikawasan perkotaan. Adapun harapan dari bapak Priyo sendiri
selaku orang yang yang bertanggung jawab terhadap sistem pembinaan dan
perlindungan terhadap linkungan adalah masyarakat sadar akan pentingnya ruang terbuka hijau dan bersama-sama
bertanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan linkungan untuk kehidupan
dalam jangka beberapa tahun kedepan serta mengurangi dampak global warming. [Putri
Z, Manis, dan Maya]
Komentar
Posting Komentar