Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Dekan Baru Dilantik, Pembantu Dekan Mengundurkan Diri

Dekan Baru Dilantik, Pembantu Dekan Mengundurkan Diri Oleh : Zainul Anwar & Ika Wahyuni Kamis, 14/01/2016, dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Jember resmi dilantik oleh Rektor, Drs. Mohammad Hasan, M.Sc., Ph.D. di gedung Rektorat Universitas J ember. Pelantikan ini langsung mendapat respon dari pihak dekanat FMIPA. Pembantu Dekan (PD) FMIPA meminta pemberhentian tugas dengan mengirimkan surat pengunduran diri secara personal. Padahal m asa jabatan Pembantu Dekan seharusnya berakhir pada bulan Maret mendatang. P embantu Dekan III FMIPA, Nurul Priyantari, S.Si., M.Si. menunjukkan surat pernyataan pengunduran dirinya dengan mengirimkan gambar via forum whatsapp Organisasi Mahasiswa (ormawa) pukul 10.04 WIB tadi pagi (14/01/2016). Dalam surat tersebut , Pembantu Dekan I, Drs. Siswanto, M.Si., Pembantu Dekan II, Drh. Wuriyanti Handayani, M.Si., dan Pembantu Dekan III Nurul Priyantari, S.Si., M.Si. menyatakan mengundurkan diri. Segala se

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Telaah Ulang Mekanisme Penetapan Dekan

Telaah Ulang Mekanisme Penetapan Dekan                 Oleh: Siti Hofifatus S. Pergantian tahun kali ini juga bertepatan dengan pergantian jabatan Dekan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Jember (UNEJ). Terkait informasi tempel (INTEL) yang terbit pada 12 /01/ 2016, mengenai mekanisme penetapan Dekan FMIPA UNEJ didasarkan pada Statuta, Surat Keputusan Rektor UNEJ No.  No. 3713/H25.6.1/KL/2011 dan Surat Keputusan Dekan FMIPA UNEJ No. 1752/UN25.1.9/KP/2015 yang disahkan oleh Menteri. Rektor juga memiliki wewenang dalam hal tersebut, namun harus didasarkan pada peraturan yang ada. Salah satu wewenang Rektor tertuang dalam pasal 16 Surat Keputusan Rektor UNEJ No.  No. 3713/H25.6.1/KL/2011  tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan yaitu penetapan pengangkatan Dekan oleh Rektor didasarkan atas hasil pertimbangan dan penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) 1 dan pasal 12 2 . Ha

Menilik Kembali Mekanisme Penetapan Dekan

Menilik Kembali Mekanisme Penetapan Dekan oleh : Nurul Mahmuda 13 Januari 2016 merupakan batas akhir masa jabatan Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D. sebagai Dekan Fakultas MIPA Universitas Jember setelah dua periode jabatannya. Dengan berakhirnya massa jabatan itu, mengharuskan civitas dekanat F MIPA untuk melakukan pemilihan dekan baru pengganti Kusno. Namun hal ikhwal penetetapan pengganti dekan memerlukan berbagai tahapan yang panjang. Berdasarkan Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 dan Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011, tentang Tata Cara pemilihan Dekan, terdapat tiga tahap yang harus dilalui sebelum p enetapan d ekan. Tahapan pertama yaitu penjaringan bakal calon d ekan yang dilakukan oleh Senat Fakultas. Senat Fakultas adalah organ yang menjalankan fungsi untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap d ekan dalam bidang akademik. Bakal calon d ekan paling sedikit tiga nama calon. Dosen yang mencalon