Langsung ke konten utama

Telaah Ulang Mekanisme Penetapan Dekan

Telaah Ulang Mekanisme
Penetapan Dekan
                Oleh: Siti Hofifatus S.
Pergantian tahun kali ini juga bertepatan dengan pergantian jabatan Dekan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Jember (UNEJ). Terkait informasi tempel (INTEL) yang terbit pada 12/01/ 2016, mengenai mekanisme penetapan Dekan FMIPA UNEJ didasarkan pada Statuta, Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011dan Surat Keputusan Dekan FMIPA UNEJ No. 1752/UN25.1.9/KP/2015 yang disahkan oleh Menteri. Rektor juga memiliki wewenang dalam hal tersebut, namun harus didasarkan pada peraturan yang ada.
Salah satu wewenang Rektor tertuang dalam pasal 16 Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan yaitu penetapan pengangkatan Dekan oleh Rektor didasarkan atas hasil pertimbangan dan penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5)1 dan pasal 122. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang termuat pada INTEL sebelumnya merupakan suatu kasus yang terjadi di Fakultas Hukum pada tahun 2012-2013. “Keputusan PTUN tidak dapat dijadikan sebagai suatu landasan penetapan Dekan di fakultas lain, termasuk FMIPA,” tegas Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D..
Perolehan suara pada pemilihan Dekan FMIPA yang dilakukan oleh senat diperoleh dua nama calon terbanyak, yaitu Dr.Kahar Muzakhar, S.Si. sebanyak 12 suara, dan Drs. Sujito, Ph.D. sebanyak 9 suara. Namun pelantikan Dekan yang diadakan pada tanggal 14/01/2016 bukan pemilik suara terbanyak, sehingga beberapa Senat FMIPA sempat mempertanyakan fungsinya sebagai Senat. Kusno menyatakan bahwa pedoman pemilihan dan penetapan Dekan FMIPA di atur dalam Statuta, Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 dan Surat Keputusan Dekan FMIPA UNEJ No. 1752/UN25.1.9/KP/2015. “Senat FMIPA sudah melakukan prosedur sesuai peraturan Menteri tersebut, tinggal menunggu keputusan Rektor UNEJ,” tambahnya. Keputusan Rektor juga diatur dalam Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 16 seperti uraian paragraf sebelumnya. “Boleh mengangkat yang kalah tapi harus ada dasarnya, sehingga tidak dianggap melanggar,” tutur salah satu dosen perdata Fakultas Hukum, Sugijono, S.H.,S.U.
Kasus yang sama juga terjadi di Fakultas Hukum pada tahun 2012 lalu. Bahkan Sugijono sempat mengajukan gugatan kepada Rektor UNEJ ke PTUN  disebabkan karena pelantikan dekan tersebut, tidak didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Keputusan Majelis Hakim memutuskan bahwa surat keputusan No. 13048/UN25/KP/2012 tertanggal 22 Oktober 2012, tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan (Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., MHum.) dinyatakan batal. Selanjutnya mewajibkan Tergugat, dalam hal ini Rektor UNEJ untuk mencabut surat keputusan No. 13048/UN25/KP/2012 tertanggal 22 Oktober 2012.  
Mengenai hak prerogatif yang dinyatakan oleh Rektor UNEJ pada INTEL sebelumnya, disangkal oleh beberapa Senat FMIPA dan dosen Fakultas Hukum. “Hak prerogatif itu hanya milik Presiden, itu pun hanya untuk mengangkat Menteri. Wakil Presiden saja tidak punya,” tegas Sugijono. Wewenang dari Rektor UNEJ yang sempat ditunjukkan kepada Tim Redaksi ALPHA, bahwa dalam menerima pertimbangan Senat Fakultas dan Usulan dari Dekan Fakultas berdasarkan ketentuan pasal 16, pasal 11 ayat (5), pasal 12, dan pasal 14 bukti P-5 = T-1 tidak terdapat suatu frasa yang bersifat mengharuskan untuk menetapkan peringkat pertama dalam perolehan suara sebagai Dekan Fakultas, dengan demikian merupakan wewenang bebas dan bukan wewenang yang bersifat mengikat. “Itu bukan putusan akhir, namun masih pendapat Majelis,” tegas Sugijono. “Rektor berhak tidak memilih pemilik suara terbanyak, dengan alasan yang masuk akal seperti meninggal, sakit, terkena kasus pidana, dan lain-lain. Selain itu harus menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Sugijono.[]
Keterangan :
1.    Pasal 11 ayat (5), Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)* dilakukan melalui pemungutan suara untuk menentukan peringkat.
*Pasal 11 ayat (1), Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: pemberian pertimbangan bakal calon dekan dan penetapan calon dekan dilakukan melalui rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan sebelum menjabat.
2.    Pasal 12, Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: (1) penetapan calon dekan ditetapkan dua nama calon. (2) penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas peringkat perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5).


Kewenangan itu diperoleh dari dasar peraturan, maka jalankan
dengan dasar peraturan. Tidak akan ada yang sakit hati jika
dasarnya adalah aturan.” (Sugijono)


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17