Telaah
Ulang Mekanisme
Penetapan Dekan
Oleh:
Siti Hofifatus S.
Pergantian
tahun kali ini juga bertepatan dengan pergantian jabatan Dekan di Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Jember (UNEJ). Terkait
informasi tempel (INTEL) yang terbit pada 12/01/ 2016, mengenai mekanisme penetapan
Dekan FMIPA UNEJ didasarkan pada Statuta, Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011dan Surat Keputusan Dekan FMIPA UNEJ No.
1752/UN25.1.9/KP/2015 yang disahkan oleh Menteri. Rektor juga memiliki wewenang
dalam hal tersebut, namun harus didasarkan pada peraturan yang ada.
Salah
satu wewenang Rektor tertuang dalam pasal 16 Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pembantu
Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan yaitu penetapan pengangkatan Dekan oleh Rektor
didasarkan atas hasil pertimbangan dan penetapan calon sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat (5)1
dan pasal 122.
Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang termuat pada INTEL
sebelumnya merupakan suatu kasus yang terjadi di Fakultas Hukum pada tahun
2012-2013. “Keputusan PTUN tidak dapat dijadikan sebagai suatu landasan
penetapan Dekan di fakultas lain, termasuk FMIPA,” tegas Prof. Drs. Kusno,
DEA., Ph.D..
Perolehan
suara pada pemilihan Dekan FMIPA yang dilakukan oleh senat diperoleh dua nama
calon terbanyak, yaitu
Dr.Kahar Muzakhar, S.Si.
sebanyak 12 suara, dan Drs. Sujito, Ph.D. sebanyak 9 suara. Namun pelantikan
Dekan yang diadakan pada tanggal 14/01/2016
bukan pemilik suara terbanyak, sehingga beberapa Senat FMIPA sempat
mempertanyakan fungsinya sebagai Senat. Kusno menyatakan bahwa pedoman
pemilihan dan penetapan Dekan FMIPA di atur dalam Statuta, Surat Keputusan
Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 dan Surat Keputusan Dekan FMIPA UNEJ No.
1752/UN25.1.9/KP/2015. “Senat FMIPA sudah melakukan prosedur sesuai peraturan
Menteri tersebut, tinggal menunggu keputusan Rektor UNEJ,” tambahnya. Keputusan
Rektor juga diatur dalam Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 16 seperti uraian paragraf sebelumnya. “Boleh mengangkat yang kalah tapi
harus ada dasarnya, sehingga tidak dianggap melanggar,” tutur salah satu
dosen perdata Fakultas Hukum, Sugijono,
S.H.,S.U.
Kasus
yang sama juga
terjadi di Fakultas Hukum pada tahun 2012 lalu.
Bahkan
Sugijono sempat
mengajukan gugatan kepada Rektor UNEJ ke PTUN disebabkan karena pelantikan dekan tersebut, tidak didasarkan pada
perolehan suara terbanyak. Keputusan Majelis Hakim memutuskan bahwa surat keputusan No.
13048/UN25/KP/2012 tertanggal 22 Oktober 2012, tentang pemberhentian dan
pengangkatan Dekan (Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., MHum.) dinyatakan batal.
Selanjutnya mewajibkan Tergugat, dalam hal ini Rektor UNEJ untuk mencabut surat
keputusan No. 13048/UN25/KP/2012 tertanggal 22 Oktober 2012.
Mengenai
hak prerogatif yang dinyatakan oleh Rektor UNEJ pada INTEL sebelumnya,
disangkal oleh beberapa Senat FMIPA dan dosen Fakultas Hukum. “Hak prerogatif
itu hanya milik Presiden, itu pun
hanya untuk mengangkat Menteri. Wakil Presiden saja tidak punya,” tegas
Sugijono. Wewenang dari Rektor UNEJ yang sempat ditunjukkan kepada Tim Redaksi
ALPHA, bahwa dalam menerima pertimbangan Senat Fakultas dan Usulan dari Dekan
Fakultas berdasarkan ketentuan pasal 16, pasal 11 ayat (5), pasal 12, dan pasal
14 bukti P-5 = T-1 tidak terdapat suatu frasa yang bersifat mengharuskan untuk
menetapkan peringkat pertama dalam perolehan suara sebagai Dekan Fakultas,
dengan demikian merupakan wewenang bebas dan bukan wewenang yang bersifat
mengikat. “Itu bukan putusan akhir, namun masih pendapat Majelis,” tegas
Sugijono. “Rektor berhak tidak memilih pemilik suara terbanyak, dengan alasan
yang masuk akal seperti meninggal, sakit, terkena kasus pidana, dan lain-lain. Selain itu harus menjalankan
sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Sugijono.[]
Keterangan :
1. Pasal 11 ayat (5), Surat
Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)* dilakukan melalui pemungutan suara untuk
menentukan peringkat.
*Pasal
11 ayat (1), Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: pemberian
pertimbangan bakal calon dekan dan penetapan calon dekan dilakukan melalui
rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan
sebelum menjabat.
2.
Pasal
12, Surat Keputusan Rektor UNEJ No. No. 3713/H25.6.1/KL/2011: (1) penetapan calon
dekan ditetapkan dua nama calon. (2) penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas peringkat perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 ayat (5).
“Kewenangan itu diperoleh dari
dasar peraturan, maka jalankan
dengan
dasar peraturan. Tidak akan ada yang sakit hati jika
dasarnya adalah
aturan.” (Sugijono)
Semangat
BalasHapusBagaimanapu juga, FMIPA tetap berjaya, amin
BalasHapus