Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

“Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara”

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan salah satunya yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa ( founding fathers ) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kenyataan yang ada di Negara Indonesia saat ini ialah j umlah gelandangan, pengemis, dan anak-anak jalanan yang semakin bertambah menunjukan bahwa dalam hal ini terlihat bahwa pemerintah belum hadir untuk benar-benar mengatasi masalah tersebut. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak terlantar juga memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan itu merupakan sebuah kewajiban negara te