Oleh : Vina Soraya
Jumat,
(29/03/2019) Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaporkan Mohamad Nasir selaku
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) atas dugaan
pelanggaran pemilu saat kuliah tamu di Universitas Brawijaya. Kuliah tamu di
Universitas Brawijaya ini dilakukan pada Rabu, (27/03/2019) mengangkat tema “Kebijakan
kementerian menghadapi era revolusi Industri 4.0” dengan Mohamad Nasir sebagai
narasumber atau pemateri. Kuliah tamu ini bertempat
di gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya dengan dihadiri oleh seluruh
mahasiswa Bidikmisi Universitas Brawijaya tahun angkatan 2016-2018 yang
berjumlah kurang lebih 4000 mahasiswa.
Muhammad Nurdiyansyah selaku coordinator pusat BEM
Seluruh Indpnesia menjelaskan dalam kuliah tamu
tersebut mulanya Nasir
menjelaskan tentang pentingnya berwirausaha dan bagaimana menjadi mahasiswa yang tidak hanya sekedar
menjadi pekerja namun juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Selain materi
tersebut Nasir juga menceritakan mengenai kisah Gojek untuk memotivasi peserta
kuliah tamu tersebut.
Kuliah tamu berjalan lancar namun, kejanggalan terjadi saat
diakhir sesi kuliah tamu Nasir menampilkan QR code dan meminta seluruh peserta
kuliah tamu untuk memindai QR
code
tersebut. QR code yang telah dipindai ternyata menampilkan situs yang berisi
kinerja Jokowi dalam satu periodenya. Situs ini menampilkan pula capaian –
capaian Jokowi
dalam pelunasan hutang, pembangunan insfrastruktur, serta harga BBM.
“Yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya
kalimat – kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu
calon presiden.” Jelas Nurdiansyah melalui keterangan tertulis di akun resmi
BEM Seluruh Indonesia. Tindakan Nasir ini dirasa termasuk dalam unsur kampanye yang
menyebabkan banyak pertanyaan mengenai sesosok Nasir.
Setelah
kejadian tersebut Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap
profil Nasir. Hasil pemeriksaan tersebut didapatkan fakta
ternyata Nasir bukan anggota partai politik, Tim Kampanye, ataupun Pelaksana
kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aliansi BEM Seluruh
Indonesia kemudian menganggap bahwa Nasir telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 299 ayat 3
UU. No 7 tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :
Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai
anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan
sebagai :
a. Calon
presiden atau calon Wakil Presiden
b. Anggota
tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Aliansi BEM Seluruh Indonesia ini juga menganggap
Nasir telah melanggar UU pasal 280 ayat 1 point h yang berbunyi “Pelaksanaan,
peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Dilasir
dari keterangan Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Nasir sebelumnya juga pernah
melakukan kegiatan yang sama yaitu pada 20 Maret 2019 di Universitas Siliwangi.
Kegiatan yang dilakukan Nasir ini sama seperti yang dilakukan di Universitas
Brawijaya. Nasir menyuruh audience untuk memindah QR code yang berisi situs
kinerja Jokowi. Karena kegiatan ini melanggar dan meresahkan mahasiswa sehingga
Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaporkan kasus ini kepada Bawaslu dengan
membawa bukti berupa gambar QR code dari Nasir, gambar dari isi QR code, dan
video Menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di
slide presentasi. Selain hal tersebut BEM Seluruh Indonesia juga melampirkan
surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15
Oktober 2019 tentang himbauan Netralisas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kampanye oleh Pejabat Negara. Pelaporan Nasri selaku Menristekdikti atas dugaan
pelanggaran pemilu oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia kepada Bawaslu merupakan
salah satu bukti bahwa mahasiswa telah ikut serta dalam pengawasan pesta
demokrasi Indonesia tahun ini dengan harapan dapat tercipta pemilu yang bersih.
Pihak BEM Seluruh Indonesia menuturkan
“Melalui laporan ini, kami berharap Bawaslu dapat
memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini” Jelas Nurhadiyan.
Komentar
Posting Komentar