Langsung ke konten utama

Aliansi BEM Seluruh Indonesia Laporkan Menristekdikti pada Bawaslu


Oleh : Vina Soraya

Jumat, (29/03/2019) Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaporkan Mohamad Nasir selaku Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) atas dugaan pelanggaran pemilu saat kuliah tamu di Universitas Brawijaya. Kuliah tamu di Universitas Brawijaya ini dilakukan pada Rabu, (27/03/2019) mengangkat tema “Kebijakan kementerian menghadapi era revolusi Industri 4.0” dengan Mohamad Nasir sebagai narasumber atau pemateri. Kuliah tamu ini bertempat di gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya dengan dihadiri oleh seluruh mahasiswa Bidikmisi Universitas Brawijaya tahun angkatan 2016-2018 yang berjumlah kurang lebih 4000 mahasiswa.
            Muhammad Nurdiyansyah selaku coordinator pusat BEM Seluruh Indpnesia menjelaskan dalam kuliah tamu tersebut mulanya Nasir menjelaskan tentang pentingnya berwirausaha dan bagaimana menjadi mahasiswa yang tidak hanya sekedar menjadi pekerja namun juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Selain materi tersebut Nasir juga menceritakan mengenai kisah Gojek untuk memotivasi peserta kuliah tamu tersebut. Kuliah tamu berjalan lancar namun, kejanggalan terjadi saat diakhir sesi kuliah tamu Nasir menampilkan QR code dan meminta seluruh peserta kuliah tamu untuk memindai QR code tersebut. QR code yang telah dipindai ternyata menampilkan situs yang berisi kinerja Jokowi dalam satu periodenya. Situs ini menampilkan pula capaian – capaian Jokowi dalam pelunasan hutang, pembangunan insfrastruktur, serta harga BBM.
“Yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat – kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden.” Jelas Nurdiansyah melalui keterangan tertulis di akun resmi BEM Seluruh Indonesia. Tindakan Nasir  ini dirasa termasuk dalam unsur kampanye yang menyebabkan banyak pertanyaan mengenai sesosok Nasir.
Setelah kejadian tersebut Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap profil Nasir. Hasil pemeriksaan tersebut didapatkan fakta ternyata Nasir bukan anggota partai politik, Tim Kampanye, ataupun Pelaksana kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aliansi BEM Seluruh Indonesia kemudian menganggap bahwa Nasir telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :
Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai : 
a. Calon presiden atau calon Wakil Presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Aliansi BEM Seluruh Indonesia ini juga menganggap Nasir telah melanggar UU pasal 280 ayat 1 point h yang berbunyi “Pelaksanaan, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
            Dilasir dari keterangan Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Nasir sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan yang sama yaitu pada 20 Maret 2019 di Universitas Siliwangi. Kegiatan yang dilakukan Nasir ini sama seperti yang dilakukan di Universitas Brawijaya. Nasir menyuruh audience untuk memindah QR code yang berisi situs kinerja Jokowi. Karena kegiatan ini melanggar dan meresahkan mahasiswa sehingga Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaporkan kasus ini kepada Bawaslu dengan membawa bukti berupa gambar QR code dari Nasir, gambar dari isi QR code, dan video Menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi. Selain hal tersebut BEM Seluruh Indonesia juga melampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralisas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampanye oleh Pejabat Negara. Pelaporan Nasri selaku Menristekdikti atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia kepada Bawaslu merupakan salah satu bukti bahwa mahasiswa telah ikut serta dalam pengawasan pesta demokrasi Indonesia tahun ini dengan harapan dapat tercipta pemilu yang bersih. Pihak BEM Seluruh Indonesia menuturkan
“Melalui laporan ini, kami berharap Bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini” Jelas Nurhadiyan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17