Langsung ke konten utama

Kucing Kalau Dikasih Ikan Asin Ya Mau


Oleh : Ismiatun

            Korban kekerasan seksual adalah mereka yang pernah mengalami kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan merupakan salah satu korban terbesar dari adanya tindakan kekerasan ini. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan-perempuan di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, karena sudah bukan rahasia umum lagi kalau kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia. Kekerasan seksual meliputi segala bentuk tindakan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lain yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitas yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbanya yang berakibat pada penderitaan fisik, material, psikisi maupun mental  korban. Kasus  tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan  umumnya didominasi oleh orang terdekatnya. Orang terdekat yang menjadi pelakunya tak lain adalah keluarga dan pacar. Lantas apa penyebab maraknya tindakan kekerasan yang dialami peremuan? Mengapa keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang teraman justru malah menjadi  acanaman bagi peremuan itu sendiri?

            Kekerasan pada perempuan dapat saja terjadi karena banyak faktor yang menjadi pemicunya. Baik faktor sosial maupun individual keduanya sama-sama berpotensi mengakibatkan kekerasan seksual. Faktor-faktor sosial yang mendominasi kekerasan seskual ini meliputi lingkungan sosial yang mendukung adanya tindakan kekerasan seksual, tayangan dari media yang menjurus pada tindakan kekerasan serta pertemanan yang mendukung agresi seksual. Faktor individual meliputi pengalaman pribadi, adanya balas dendam atau bahkan kelainan psikologi.

Selain kedua faktor tersebut, orientasi antiwanita juga memicu munculnya tindakan kekerasan. Hal ini dapat terjadi karena laki-laki akan cenderung bersikap antisosial terhadap perempuan baik dalam tindakan kekerasan (perkosaan) maupun yang bukan kekerasan (diskriminasi maupun pelecehan secara verbal). Faktor-faktor yang telah disebutkan biasanya mejadi faktor pemicu tindakan kekerasan pada orang dewasa, sedangakan pada anak-anak sedikit berbeeda.

Anak – anak di bawah umur juga sering kali menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan ini marak terjadi bahkan datang dari keluarga sendiri. Keluargalah yang menjadi bernaung, tempat belajar, tempat memperoleh kasih sayang. Namun, justru jadi tempat yang kurang aman dan nyaman bahkan memberikan memori negatif bagi mereka. Keluarga yang broken home, orang tua yang menggunakan obat-obatan terlarang, perselisihan dalam keluarga, kriminalitas orang tua serta penelantaran oleh orang tua jadi pemicu utamanya. Hal ini yang kadang menjadikan anak tidak nyaman di rumah, merasa tidak mendapat perhatian orang tua sehingga kepribadiannya menjadi buruk. Penyimpangan kepribadian ini selanjutnya yang menjadi titik awal terjadinya tindakan kekerasan seksual ada anak-anak (perempuan).

            Bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan menurut pasal 8 UU No. 23 tahun 2004 meliputi 15 jenis tindakan yaitu: a. Perkosaan. b. Intimidasi/serangan bernuangan seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan. c. Pelecehan seksual. d. Eksploitasi seksual. e. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual f. Prostitusi paksa. g. Perbudakan seksual. h. Pemaksaan perkawinan. i. Pemaksaan kehamilan. j. Pemaksaan aborsi. k. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. l. Penyiksaan seksual m. Perhukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual. n. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi. o. Kontrol seksual, aturan diskriminatif moralitas dan agama.

Hak Wanita, yaitu dalam pasal 45 sampai dengan pasal 51 UU No.39 Tahun 1999, di mana pasal 45 menyebutkan bahwa : Hak wanita dalam UU HAM adalah hak asasi manusia. Berbicara tentang Hak Asasi Manusia tentu ranah hukumnya lebih luas, tidak ada batasan hukum terkait perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan. Namun pada kenyataannya hak perempuan ini sudah sedikit pudar. Hal ini ditunjukan dengan semakin banyak dan marak kasus kekerasan seksual. Hanya 10% kasus kekerasan seksual yang diperkarakan. Hal ini seringkali terjadi di lingkungan masyarakat kita sendiri karena kurang cukup bukti, korban tidak mau meneruskan kasusnya, dan bahkan adanya kekosongan hukum. Kekosongan hukum inilah yang menjadi salah satu penyebab maraknya kasus kekerasan sesksual ini.

Yang  menjadi PR untuk saat ini adalah pengesahan RUU Penghausan Kekerasan Seksual terhada perempuan. “Ada kekhawatiran kaum konservativ kalau RUU ini disahkan,” ujar Yamini Soedjai dalam talkshow interaktifnya yang membahas tentang kekerasan seksual terhada perempuan, hak-hak korban kekerasan seksual, serta kasus-kasus mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan.

            Korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tentu mengalami trauma yang berat, rasa gelisah, bahkan tidak sedikit yang menarik diri dari lingkungan sosial. Para korban ini memerlukan beberapa layanan seperti layanan medis, hukum, dan psikososial. Namun, bukan hanya pelayanan pasca kejadian. Yang terenting sebenarnya adalah bagaimana pencegahan agar kasus kekerasan seksual pada perempuan ini tidak tejadi lagi. Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah atau menguranginya salah satunya dengan membentengi diri dengan iman yang kuat, menambah pengetahuan yang bermanfaat, mengikuti organisasi yang positif.

Jika negara ini sudah merdeka, lantas mengapa banyak perempuan yang belum merasa merdeka dan masih hidup dengan ancaman ?. Secara umum mindset laki – laki  Kucing Kalau Dikasih Ikan Asin Ya  Mau”. Pemikiran ini yang seringkali memicu tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Alih-alih mau menjaga kehormatan dan dan hak-hak perempuan, mindset yang seperti ini yang justru akan mendorong dan menjerumuskan ke hal-hal menyimpang dari norma yang semestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17