Langsung ke konten utama

Wanita juga Manusia, Stop Melecehkannya!

 

Oleh: Anggita Dita Sari


Sumber: tempo.com

            Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pelecehan dapat didefinisikan sebagai proses, perbuatan, cara melecehkan. Pelecehan juga dapat diartikan sebagai pola perilaku yang menyerang yang bertujuan tidak baik terhadap seseorang, dimana tujuan tersebut untuk mengancam atau mengintimidasi. Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik yang menyasar pada seksualitas seseorang. Akhir-akhir ini banyak sekali media yang memberitakan tentang pelecahan seksual yang terjadi pada wanita di berbagai kalangan usia. Media Tempo menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Komnas perempuan mencatat lebih dari 299.911 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.

            Pelecehan seksual merupakan salah satu tindak kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual diatur dalam KUHP. Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis); Perzinahan (Pasal 284); Pemerkosaan (Pasal 285); Pembunuhan (Pasal 338); Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)). Pelaku pemerkosaan diberikan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, hal tersebut karena pemerkosaan dapat menghancurkan masa depan seseorang. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan yang akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Pelecehan seksual tidak hanya tentang pemerkosaan saja. Pada dasarnya pelecehan seksual dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu secara verbal (secara lisan) dan secara nonverbal (secara fisik). Berdasarkan kategorinya pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis yaitu sebagai berikut.

1.      Pelecehan gender, yaitu perilaku atau perkataan yang menghina perihal gender seseorang. Contohnya: komentar yang menghina gender dari seseorang dan lelucon cabul.

2.      Perilaku menggoda, yaitu perilaku seksual yang tidak pantas dan dapat bersifat memaksa. Contohnya: ajakan kencan yang bersifat memaksa dan melakukan perilaku seksual yang tidak diinginkan.

3.      Penyuapan seksual, yaitu permintaan teentang aktivitas seksual dengan pelaku menjanjikan sesuatu pada calon korban. Contohnya: melakukan aktivitas seksual dengan adanya imbalan uang.

4.      Pemaksaan seksual, yaitu pemaksaan melakukan aktivitas seksual dengan adanya sebuah ancaman. Contohnya: adanya ancaman pembunuhan pada calon korban pelecehan.

5.      Pelanggaran seksual, yaitu ketika seeorang telah menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan tanpa adanya persetujuan.

Pelecehan seksual banyak terjadi pada kaula muda, maka dari itu untuk menghindari dan meminimalisir kasus pelecehan seksual, para kaula muda harus saling berhati-hati dalam bergaul, memegang kuat ajaran agama, dan mengisi waktu luang dengan aktivitas-aktivitas yang positif. Apabila terjadi pelecehan seksual pada diri anda atau orang di sekitar anda, sebaiknya segera melaporkan pada pihak-pihak tertentu dan jangan dipendam di sendiri, karena dapat mempengaruhi mental anda.  Love your self !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17