Oleh : Rizki Gangsar Baru-baru ini media memberitakan tentang Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau bisa disebut Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKS. Banyak pro kontra yang menyertai permendikbud tersebut. Mulai dari komentar netizen, organisasi-organisasi mahasiswa, hingga organisasi sekelas Majelis Ulama Indonesia. Banyak pihak yang yang kontra dikarenakan isi dari permendikbud dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan pancasila. Pasal yang disoroti oleh publik adalah pasal 5. Salah satu kalimat yang dijadikan bahasan adalah “tanpa persetujuan korban” yang terdapat pada beberapa ayat di pasal 5 tersebut. Penulis tidak akan beropini terkait seluruh isi dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini. Penulis hanya akan menyoroti kalimat “tanpa persetujuan korban”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kekerasan (/ke·ke·ras·an/) memiliki beberapa makna, yaitu perihal (y
Sudah Tidak Saatnya Takut Berkata Benar