Langsung ke konten utama

Menakar Kalimat Pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021

 

Oleh : Rizki Gangsar

        Baru-baru ini media memberitakan tentang Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau bisa disebut Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKS. Banyak pro kontra yang menyertai permendikbud tersebut. Mulai dari komentar netizen, organisasi-organisasi mahasiswa, hingga organisasi sekelas Majelis Ulama Indonesia. Banyak pihak yang yang kontra dikarenakan isi dari permendikbud dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan pancasila. Pasal yang disoroti oleh publik adalah pasal 5. Salah satu kalimat yang dijadikan bahasan adalah “tanpa persetujuan korban” yang terdapat pada beberapa ayat di pasal 5 tersebut. Penulis tidak akan beropini terkait seluruh isi dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini. Penulis hanya akan menyoroti kalimat “tanpa persetujuan korban”.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kekerasan (/ke·ke·ras·an/) memiliki beberapa makna, yaitu perihal (yang bersifat, berciri) keras; perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; paksaan. Kekerasan seksual berarti perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan paksaan yang mengakibatkan dampak buruk terhadap korban dalam segi seksual. Perlu kita garis bawahi disini yaitu kata “paksaan”. Sesuatu tindakan dapat dikatakan sebagai kekerasan jika didalamnya terdapat unsur paksaan. Jika kita melakukan sesuatu dengan izin dari pihak lain, maka pihak lain tersebut sudah tahu dan siap dengan konsekuensi dari hal sesuatu yang dilakukan tersebut. Oleh karena itu meskipun kita melakukan sesuatu yang menyebabkan cedera kepada orang lain, namun orang lain sudah memberi izin atau sudah ada perjanjian dari kedua belah pihak untuk melakukan hal tersebut, maka itu tidak bisa disebut dengan kekerasan. Karena kekerasan dimata umum selalu berkonotasi negatif. Salah satu contoh kegiatan yang dapat menyebabkan cedera yaitu Martial Arts yang mana kedua belah pihak saling bertarung untuk memenangkan sebuah pertandingan. Tidak jarang darah keluar dari kedua belah pihak akibat tendangan atau hantaman yang dilayangkan. Namun hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kekerasan jika kita mengacu pada definisi kekerasan diatas.

            Maka dari itu dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 terdapat kalimat “tanpa persetujuan korban” untuk menegaskan bahwa peraturan tersebut digunakan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Jika hal-hal seperti yang dijelaskan pada permendikbud tersebut, misal menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh disetujui oleh orang lain (dalam Permendikbud disebut sebagai “Korban”), maka hal tersebut bukan termasuk kedalam kekerasan seksual karena kedua pihak setuju akan hal tersebut, dan sah-sah saja, diluar norma yang ada. Hal yang dibahas disini adalah kekerasan seksual bukan tentang zina. Perlakuan diatas secara syariat agama memang termasuk dalam hal yang tidak diperbolehkan, jika memenuhi unsur yang lain seperti tidak ada ikatan yang sah diantara kedua belah pihak. Jadi kalimat “tanpa persetujuan korban” menurut penulis sudah sesuai dengan judul dari Permendikbud yang dikeluarkan.

            Banyak pihak yang membenturkan Permendikbud tersebut dengan hal-hal lain diluar konteks yang dimuat didalamnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Permendikbud tersebut melegalkan zina. Menurut penulis, hal tersebut kurang tepat karena masing-masing permasalahan memiliki hukum dan peraturannya masing-masing. Dan juga banyaknya peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis bertujuan untuk saling melengkapi karena peraturan-peraturan yang yang dibuat pasti memiliki sumber utama yang sama. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dibuat dalam konteks kekerasan seksual. Memang didalamya tidak dinyatakan secara teks larangan mengenai zina. Namun bukan berarti peraturan tersebut mendukung atau melegalkan zina. Kita ambil contoh kalimat “tidak salah”. Kalimat “tidak salah” tidak dapat langsung kita interpretasikan dengan makna “benar”, yang berarti “tidak salah” tidak selalu berarti “benar”. Jadi dalam kalimat “tanpa persetujuan korban”, tidak selalu berarti “boleh” jika dengan persetujuan korban. Sekali lagi kalimat tersebut menegaskan bahwa pasal-pasal yang ada menegaskan tentang kekerasan seksual, bukan hal yang lain. Kebanyakan dari kita langsung menilai jika sesuatu hal yang menurut kita tidak benar, pasti hal tersebut salah. Kita tidak bisa membuka kemungkinan bahwa sesuatu yang tidak benar belum tentu salah (hal ini sebagai perumpamaan, kurang lebih seperti itu).

            Pihak-pihak baik yang pro maupun yang kontra berhak mengutarakan pendapatnya di muka umum karena kebebasan berpendapat memang sudah diataur dalam undang-undang. Namun sebagai individu kita juga harus bisa menyikapi sesuatu dengan bijak. Semoga pro kontra yang ada tidak membuat perpecahan, namun semakin membuka ruang diskusi guna meningkatkan intelektualitas kita semua. Daripada saling serang dengan tujuan menjatuhkan, lebih baik tenaga yang ada kita gunakan untuk membangun Indonesia yang sekarang sepertinya sedang tidak baik-baik saja.

 

Referensi :

https://kbbi.web.id/keras

https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17