Langsung ke konten utama

Waspada Pelecehan Seksual: Speak Up-nya Perempuan


Oleh: Izha Sepdianti

            Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia sejak dulu. Namun kasus-kasus baru yang terus berdatangan hingga penghujung tahun 2021 telah membuka jalan bagi para perempuan untuk speak up dari kebungkamannya selama ini. Padahal perempuan di negri ini sama halnya mendapatkan hak keamanan dan keadilan. Beberapa kasus pelecehan mulai terungkap berawal dari cuitan twitter maupun instagram yang kemudian viral dikalangan masyarakat luas. Kasus-kasus yang kini hangat diperbincangkan bukan bermaksud untuk membuka aib ataupun mempermalukan, melainkan untuk mengungkap tindakan bejat dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

            Beberapa kasus yang sempat viral belakangan ini adalah dari Mahasiswi Universitas Riau angkatan 2018 yang diduga telah mengalami pelecehan seksual oleh dosen sekaligus dekan korban. Kronologi kasus pelecehan tersebut terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mengungkapkan segala tindakan tak pantas pelaku kepada korban melalui media sosial instagram hingga korban merasa ketakutan sekaligus trauma. Lalu kasus yang baru saja  menghebohkan masyarakat datang dari pesantren di Bandung Jawa Barat. HW (36) yakni tenaga pendidik di pesantren tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dibawah umur hingga telah melahirkan 9 bayi. Dilansir dari Liputan 6 kini terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

            Contoh kasus pelecehan seksual tersebut telah menunjukkan bahwasannya pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku tanpa memandang jabatan ataupun pekerjaan serta tanpa memandang lingkungan sekitar. Bahkan banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui media sosial. Kasus pelecehan seksual menjadi suatu momok yang paling mengerikan bagi para korbannya. Rasa ketakutan dan trauma yang dialami akan selalu berbekas. Bagi korban pelecehan seksual terutama perempuan kebanyakan tidak memberitahu tentang pelecehan yang dialaminya karena alasan malu atau alasan lainnya. Padahal perbuatan keji tersebut sangat penting untuk segera diungkapkan kepada pihak yang tepat sehingga perbuatan tersebut dapat segera dicegah dan pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Di Indonesia pelecehan seksual adalah kejahatan Kesusilaan yang diatur dalam KUHP buku kedua tentang kejahatan, bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai pasal 303 dengan pidana 2 hingga 12 tahun serta denda.

            Korban pelecehan seksual terutama perempuan yang memilih untuk bungkam sering kali dihinggapi rasa malu yang membuat korban menyalahkan dirinya sendiri atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan pada akhirnya korban akan terisolasi dari lingkungan luar. Terkadang korban juga merasa ketakutan jika melaporkan kejadian yang dialaminya, bukannya mendapat perlindungan namun korban malah disalahkan dan disangkal. Sehingga rasa takut tersebut menyebabkan perempuan yang telah dilecehkan secara seksual merasa sangat tidak berdaya dan tidak ada tempat untuk ia berlindung.

            Saat ini banyak kasus pelecehan seksual perempuan dibawah umur yang telah terungkap yang membuktikan bahwa kaum perempuan tak lagi bungkam dengan perilaku keji yang mereka terima dan terus bersuara untuk mencari keadilan dan hak keamanan serta perlindungan yang sudah seharusnya mereka dapatkan. Dari sini marilah kita memberikan dukungan kepada perempuan korban pelecehan seksual dan turut menyuarakan keadilan bagi para korban tanpa memandang status, jabatan, maupun pekerjaan. Dan untuk para pelaku semoga diberikan kesadaran untuk menjaga hawa nafsunya agar tidak ada lagi kasus-kasus pelecehan yang terjadi. Hukum yang ada harus memberikan efek jera bagi para pelaku. Rasa sakit dan trauma yang dirasakan korban akan jauh lebih besar dari hukuman yang diterima oleh pelaku. Oleh karena itu, segenap lapisan pemerintah dan masyarakat sekitar perlu menggalakkan edukasi mengenai seks sejak dini guna menyadarkan perempuan dan laki-laki betapa pentingnya untuk saling menghargai dan menghormati sesama manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17