Foto Pesta Makan Kucing Kembali Hebohkan Sosial
Media
Foto sadis pembunuhan macan atau kucing hutan kembali
beredar di dunia maya. Foto yang diunggah di akun facebook milik Pendri Satria
mengundang banyak perhatian. Akun tersebut mengunggah 4 foto dengan 1 foto yang
memegang kucing hutan hidup, dua foto laki-laki yang menyembelih kucing hutan,
dan satu foto screenshoot laman facebook. Foto-foto tersebut diunggah pada
tanggal 18 Oktober 2015 dengan note “biar kapok”.
Setelah
dikonfirmasi oleh petugas ternyata bukan Pendri Satria pelaku pembunuhan kucing
hutan ini. Pendri Satria (30), pria asal Batusangkar Sumatera Barat ini
mengatakan bahwa dirinya hanya ingin membagikan info mengenai orang yang ada di
foto tersebut. “Itu photo saya ambil dari akun orang, dan ada saya lampiran
akunnya, gak paham juga kenapa bisa ada yang gagal paham”, tulis Pendri dalam
wawancara online. Pendri juga menyatakan bahwa pelaku pemburu kucing hutan
tersebut adalah pemilik akun “Aghaa Kareeba sandal jepidswaloo” seperti yang ia
lampirkan dalam kirimannya tersebut.
Akun Aghaa Kareeba sandal jepidswaloo sudah dinonaktifkan
saat ini, tetapi sudah banyak orang yang mengeshare hasil sceenshoot
foto yang diunggah pria asal Makassar tersebut. Akibatnya masih banyak netizen
yang menghujat pemilik akun Aghaa Kareeba sandal jepidswaloo dengan berbagai
macam bentuk. “kejam bangatt”, komentar
akun Miar Rahim. “Manusia biadab kau mas
aga muda2 km ditangkap slx itu binatang dilindungi dasar manusia rakus (manusia
biadab kau Mas Aga, semoga kamu ditangkap karena itu binatang dilindungi. Dasar
manusia rakus. (red.))”, tulis akun Hadi Rusmiadi.
Maraknya aksi makan kucing akhir-akhir ini memang banyak
membuat masyarakat resah. Kucing hutan atau macan alas (Felis Bengalensis, bahasa
latin) merupakan salah satu hewan yang dilindungi undang-undang, seperti
tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan UU No. 5 Tahun 1990. Masyarakat
tentunya mengharapkan tindak lanjut dari pihak kepolisian dan lembaga
perlindungan alam yang bersangkutan. “Prihatin
aja, Cuma berharap ada respon dari pihak terkait!”, tulis Pendri Satria.
Tidak hanya akun
facebook Pendri Satria yang menghebohkan sosial media. Kasus serupa juga
terjadi di Jember. Alih-alih mengunggah foto di media sosial, berbagai kecaman
keras diterima Ida (20). Mahasiswi semester 5 jurusan Matematika Universitas
Jember ini mengunggah foto bersama kucing hutan yang diikat tali rafia dengan
note “Hasil berburu hari ini..nyam..nyam”
di akun facebooknya. Foto yang diunggah pada tanggal 12 September 2015 itu
menuai beragam komentar dari netizen. Salah
satunya adalah Protection of Forest and Fauna (Pro Fauna) yang berkomentar melalui
akun resminya bahwa kucing hutan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan
apabila diburu atau diperdagangkan maka pelakunya bisa dijerat ancaman hukuman
5 tahun penjara.
Ida sempat dikabarkan menghilang, namun pada tanggal 18
Oktober 2015 dikabarkan telah dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polres
Jember untuk dimintai keterangan. Ida dijemput ke kampus FMIPA Unej dan diamankan
saat berada di indekosnya, Jl. Manggar 60, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.
“Ada laporan dari Resmob, yang jelas ada 4 orang datang kesini”, ungkap
Pembantu Dekan III FMIPA, Nurul Priyantari kepada salah satu media online. Malam harinya Ida sudah bisa
pulang dan statusnya bukan tersangka, melainkan terperiksa.
Ida mengaku
kucing-kucing tersebut bukan hasil buruannya melainkan hasil pemberian saudaranya.
“Sebenarnya itu ada 3 ekor (kucing hutan), tapi bukan hasil buruan. Saya hanya
dikasih saudara saya namanya Mas Dwi. Tapi Mas Dwi sendiri mengaku itu beli
dari temannya,” ungkap Ida (dikutip dari newsdetik.com). Dari hasil ini, pihak
kepolisian mengambil langkah melakukan pencarian bukti tambahan di Lumajang
(tempat kejadian).
Sampai berita
ini diturunkan, belum ada titik terang mengenai kejelasan kasus Ida. Pihak
kepolisian masih mencari bukti tambahan melalui koordianasi dengan pihak BKSDA
dan Polres Lumajang. Sementara status
Ida masih sebagai terperiksa. []
Report by: Zainul Anwar
Komentar
Posting Komentar