Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan salah satunya yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa ( founding fathers ) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kenyataan yang ada di Negara Indonesia saat ini ialah j umlah gelandangan, pengemis, dan anak-anak jalanan yang semakin bertambah menunjukan bahwa dalam hal ini terlihat bahwa pemerintah belum hadir untuk benar-benar mengatasi masalah tersebut. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak terlantar juga memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan itu merupakan sebuah kewajiban negara te
Sudah Tidak Saatnya Takut Berkata Benar