Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Satgas PPKS: Langkah Universitas Jember dalam Mencegah dan Mengurangi Angka Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

  Oleh: Rabi’ah Nur Azizah Menurut  American Psychological Association , kekerasan seksual merupakan kegiatan seksual yang tidak diinginkan, di mana pelaku menggunakan kekerasan, ancaman atau memanfaatkan korban tanpa persetujuan. Pada Undang-Undang Kekerasan Seksual pasal 1 ayat 1 telah dijelaskan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.             Kekerasan merupakan masalah universal yang menjadi permasalahan hampir di seluruh negara. Dampak yang diberikan atas tindakan ini sangat berat bagi korban