Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
didirikan salah satunya yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan
keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah
digagas oleh para pendiri bangsa (founding
fathers)
sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”.
Kenyataan
yang ada di Negara Indonesia saat ini ialah
jumlah
gelandangan, pengemis, dan anak-anak jalanan yang semakin bertambah
menunjukan bahwa dalam hal ini terlihat bahwa pemerintah belum hadir
untuk benar-benar mengatasi masalah tersebut. Masyarakat fakir,
miskin, dan anak-anak terlantar juga memiliki hak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak dan itu merupakan sebuah kewajiban negara
terhadap warga negara. Namun, kenyataannya di Indonesia yang terjadi
malah sebaliknya. Negara tidak banyak melakukan tindakan nyata guna
mengentaskan mereka dari kehidupan nestapa tersebut.
Apabila
dikaji ulang kata
"dipelihara"
pada
pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dapat memunculkan berbagai
makna. Kata “dipelihara” diperoleh dari kata “pelihara” yang
dalam Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia (KBBI)
memiliki makna “jaga” atau “rawat”, sehingga jika “pelihara”
mendapat imbuhan di- maka akan berarti “dijaga” atau “dirawat”.
Mari kita lihat, kata “dipelihara” apabila dalam kalimat “Kambing
dipelihara oleh Bambang” atau “Gedung dipelihara oleh
pemiliknya”. Kalimat tersebut kata “dipelihara”
memiliki arti agar dapat bertambah atau berkembang biak, agar awet
dan keberadaannya tetap eksis. Sekarang pertanyaannya apakah dalam
pasal 34 ayat 1 UUD 1545 juga memiliki maksud seperti pada kalimat
tersebut?
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara agar keberadaannya tetap
ada atau tetap eksis dan semakin berkembang biak. Melihat kondisi
yang ada saat ini anda sendiri yang tahu jawabannya.
Sungguh
sangat menyedihkan apabila kita tengok ada berapa banyak fakir miskin
dan anak-anak terlantar yang ada di Indonesia. Semakin hari semakin
bertambah pula jumlahnya, apabila ada suatu riset yang meneliti hal
tersebut, mungkin Indonesia akan menempati peringkat pertama di
dunia. Dimanakah Negara berada saat ini ? peran Negara dalam hal ini
sangat dibutuhkan namun nyatanya malah hilang entah kemana. Wahai
pemimpin bangsa masih adakah nurani hati mu untuk sedikit saja
memperhatikan kondisi meraka. Apa cita-cita founding
fathers untuk
mencapai kehidupan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
sudah tak berguna lagi ? atau sekarang kau sibuk dengan cita-cita mu
sendiri ?
Oleh
: Tri Widagdo – Anggota Magang ALPHA
Komentar
Posting Komentar