Langsung ke konten utama

Hiruk Pikuk Undang – Undang MD3, Antara Imunitas dan Kebebasan Berpendapat

Oleh : Desy Wahyuningsih


Undang – Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sempat ramai di media massa. Selain itu, UU MD3 ini juga memicu banyaknya pro kontra di kalangan masyarakat umum. Pasalnya di dalam Undang – undang ini disinyalir mengandung pasal – pasal yang dapat mengkebiri kebebasan berpendapat masyarakat. Selain itu adanya ketidak sepahaman antara presiden dengan Menteri Hukum dan HAM menambah polemik pengesahan Undang – Undang ini hingga berujung keengganan presiden untuk menandatangani draft rancangan Undang – Undang tersebut. Hal ini jelas menambah panjang deretan pertanyaan di khalayak umum terkait bagaimana kerjasama dan kekompakkan kalangan istana.
Berbagai  macam penolakan datang dari beberapa wilayah di Indonesia. Seperti yang dilansir bbc Indonesia pada 14 Maret 2018, di Medan demonstrasi mahasiswa yang menolak UU MD3 berakhir ricuh dan menumbangkan gerbang DPRD. Pada tanggal 5 Maret 2018, empat mahasiswa di Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga sebagai provokator dalam demo yang berakhir ricuh dengan tuntutan yang sama, yakni penolakan terhadap revisi UU MD3. Penolakan online juga terjadi dengan adanya petisi “Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi” yang ditandatangani oleh 78 ribu pendukung lebih.
Diawali dengan hal yang paling memantik pro kontra masyarakat, yakni terkait adanya sanksi pemidanaan bagi pengkritik DPR. Hal tersebut tertuang dalam pasal 122 huruf K yang berbunyi “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”. Jelas saja hal ini banyak dipertentangkan di berbagai lapisan masyarakat. Mengingat kembali Indonesia adalahnegara demokasi yang menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia, salah satunya yakni hak tentang kebebasan berpendapat.
Jika berbicara terkait konteks kebebasan berekspresi di dalam sebuah negara Demokrasi, maka hal yang paling penting untuk ditekankan adalah cara menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. Namun dengan semakin pesatnya tekhnologi dan informasi yang terkadang digunakan secara serampangan oleh beberapa oknum menyebabkan maraknya hoax dimana hal tersebut menyebabkan situasi wacana dan opini publik di Indonesia semakin tidak kondusif. Kecepatan laju perkembangan tekhnologi dan akses informasi zaman now, tidak diikuti dengan kemampuan masyarakat dalam mengolah informasi dan melakukan cek terhadap kebenaran suatu berita maka terciptalah mekanisme pertahanan diri dari suatu lembaga untuk melindungi diri dari serangan hoax yang dirasa semakin meresahkan.
Namun mengingat terdapatnya pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka sesuai dengan tujuan hukum mengenal adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Kembali pada pasal 122 huruf K, di dalam pasal tersebut tidak terdapatnya penjelasan ataupun batasan – batasan tentang apa itu yang dimamksud dengan merendahkan kehormatan DPR secara gamblang dapat menjadikan pasal ini sebagai pasal karet. Tidak jelasnya batasan pasal ini, dianggap sebagai upaya pengkebirian kebebasan berpendapat masyarakat terhadap bagaimana kinerja para wakilnya dalam bidang legislasi, menyampaikan aspirasi dan keresahan rakyat. Hal ini juga secara nyata juga tidak senafas dengan adanya tujuan hukum tersebut.
Selain itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perancangan Peraturan Perundang – Undangan pasal 7 terkait adanya hierarki perundang – undangan, sudah selayaknya peraturan perundang – undangan apapun tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dilihat dari aspek sinkronisasi secara vertikal, adanya ketentuan pasal 122 huruf K UU MD3 berpotensi bertentangan dengan pasal 28D Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 utamanya terkait tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selain itu adanya potensi  pengkriminalisasi tentang hak berpendapat disebabkan tidak adanya batasan – batasan yang jelas tentang pengertian perbuatan apa saja yang masuk ke dalam  tindakan penghinaan terhadap DPR, jelas dapat menjadi momok masyarakat dimana hal tersebut dapat membungkam sikap kritis masyarkat. Dari gambaran yang ada, maka terkesan bahwa wakil representasi rakyat yang seharusnya duduk di bidang legislasi, menyampaikan suara rakyat malah anti kritik. Dari aspek sinkronisasi secara vertikal pun sesuai dengan penjelasan di awal bahwa UU MD3 ini akan bertabrakan dengan adanya Undang -  Undang lain yang sejenis.
Sejak awal pembahasan hingga disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018, revisi UU MD3 ini memang mengundang banyak polemik. Melalui cuitan twitter milik Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Februari 2018, dengan account @jokowi menyatakan :
“Draft UU MD3 sudah di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun –Jkw”
Maka kembali menuai pertanyaan di khalayak umum terkait sikap presiden yang seakan tidak kompak dengan Menteri Hukum dan HAM. Banyak versi yang mengaitkan cuitan presiden ini hanyalah manufer politik semata. Namun entah bagaimana kebenaran, apakah itu hanya strategi politik atau memang terjadi ketidak sepahaman antara Presiden dengan Menterinya, yang pasti sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “dalam hal rancangan undang – undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang – undang tersebut disetujui, rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang – undang dan wajib diundangkan”, maka dengan ataupun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi Widodo Revisi UU MD3 secara sah dapat menjadi sebuah Undang – Undang yang harus dijadikan sebagai landasan berpijak dalam melakukan segala tindakan hukum.
Lalu hal apa yang dapat dilakukan masyarakat terkait adanya Pasal dalam UU MD3 yang berpotensi dapat mengkebiri Hak berpendapat ?
Caranya yakni dengan mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi apabila benar diakatakan adanya derogasi hak konstitusional terhadap pemberlakuan UU MD3 tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai garda terdepan penegak hak – hak konstitusional sangat diharapkan dapat bersikap independen. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengembang dan pengimplementasi amanah cabang yudikatif, terlepas dari banyaknya kontroversi yang sempat hinggap, tetap menjadi harapan Rakyat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17