Oleh : Rizki Gangsar
1 Oktober merupakan hari yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia semakin menguat pasca peristiwa Gerakan 30 September yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia yang biasa kita sebut sebagai peristiwa G30S/PKI. Hari Kesaktian Pancasila resmi ditetapkan tanggal 1 Oktober 1965 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Perjalanan Pancasila mulai dari perumusan hingga tanggal 18 Agustus 1945 resmi disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar Negara Indonesia mengalami berbagai macam proses revisi oleh para Pendiri Bangsa. Ideologi Pancasila merepresentasikan pengayoman terhadap keberagaman Bangsa Indonesia. Lima sila yang ada menunjukkan keyakinan dan cara berpikir untuk mewujudkan tujuan Bangsa.
Baru-baru ini kita sempat dihebohkan dengan adanya Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Trisila dan Ekasila yang disampaikan Presiden Soekarno pada pidato dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 kembali muncul dalam draft RUU HIP. Ketuhanan yang Berkebudayaan menjadi hangat diperbincangkan berbagai kalangan. Terlepas dari RUU HIP, apakah Pancasila sendiri sudah kuat sebagai ideologi bangsa saat ini? Apakah cita-cita yang tertanam dalam setiap sila dapat terwujud?
Setiap sila yang tertulis pada Pancasila sudah sangat jelas, namun pelaksanaannya masih jauh dari yang dituliskan. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” masih sekedar kalimat tanpa perwujudan. Kita ambil salah satu contoh ketidakadilan yang terjadi dibawah naungan sila kelima. Dikutip dalam laman http://www.alfabet-alpha.com/2020/09/aliansi-jember-menggugat-lakukan-aksi.html, Aliansi Jember Menggugat mengajukan tuntutan yang merupakan kritik untuk pemerintahan dalam membuat kebijakan yang merugikan dan berdampak buruk bagi para petani. Salah satu orator menyampaikan bahwa ada kasus kriminalisasi di wilayah perhutani. Hal tersebut membuktikan bahwa petani yang mempunyai peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan malah mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Masih banyak lagi bentuk kurangnya perwujudan dari sila-sila Pancasila.
Melihat apa yang terjadi, masihkan Pancasila dikatakan sakti? Apakah kesaktian Pancasila mulai pudar sehingga pembuat kebijakan tidak mampu mengayomi masyarakat dengan kekuasaannya? Kalau tidak, Kesaktian Pancasila hanya formalitas tanpa makna.
Komentar
Posting Komentar