Satgas PPKS: Langkah Universitas Jember dalam Mencegah dan Mengurangi Angka Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Oleh: Rabi’ah Nur Azizah
Menurut American Psychological Association,
kekerasan seksual merupakan kegiatan seksual yang tidak diinginkan, di mana
pelaku menggunakan kekerasan, ancaman atau memanfaatkan korban tanpa
persetujuan. Pada Undang-Undang Kekerasan Seksual pasal 1 ayat 1 telah
dijelaskan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap
perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap
tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa,
bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak
mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi
kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan
atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau politik.
Kekerasan
merupakan masalah universal yang menjadi permasalahan hampir di seluruh negara.
Dampak yang diberikan atas tindakan ini sangat berat bagi korban. Baik
ganggguan secara fisik, psikiatrik, dan sosial. Dampak fisik dapat berupa
somatis, kesehatan fisik yang buruk, bahkan penyakit kronis. Dampak psikiatrik
dapat berupa tekanan psikologis, disosiasi, gangguan stress pasca trauma, dan
masih banyak lagi. Sedangkan dampak sosial dapat berupa sulit untuk percaya
terhadap orang, sering mengisolasi diri, atau bahkan enggan/takut dalam
membangun relasi. Masalah kekerasan seksual bukanlah suatu masalah yang
tergolong ringan, dampaknya yang dirasakan korban pun bahkan bisa terjadi
seumur hidup. Bahkan di lingkungan pendidikan seperti kampus, kekerasan tidak
jarang terjadi. Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus mejadi
tanggungjawab semua pihak.
Universitas
Jember membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual Universitas Jember) sebagai langkah untuk mencegah bahkan menghapus
kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal terebut perlu kontribusi semua
pihak untuk aktif mengambil peran untuk turut mensukseskan program ini.
Kemendikbudristek turut mengapresiasi langkah Universitas Jember untuk
membentuk Satgas PPKS, hal ini karena menurut pasal lima Permendikbud Nomor 30
Tahun 2021 menyebutkan ada 21 bentuk kekerasan seksual dari yang ringan hingga
berat. Merujuk pada data Komnas Perempuan RI, 63 persen korban tidak berani
melaporkan kejadian ini. Belum lagi sistem kuasa yang timpang dan budaya
patriarki yang mengakar di masyarakat membuat upaya pencegahan kekerasan
seksual masih tertatih-tatih. Diharapkan terbentuknya Satgas PPKS dapat
mencapai tujuannya yaitu mengurangi angka kekerasan seksual dan mampu
memberikan penanganan yang tepat pada kasus kekerasan seksual.
Tugas & tanggung jawabnya seperti apa untuk satgas ppks?siapa yg bertugas ataupun sistem pencegahan dari satgasnya kira-kira seperti apa gambarannya?mungkin ada contoh program kerja satgas yg sudah berjalan bisa dinarasikan juga di media ini.
BalasHapus