Langsung ke konten utama

Menilik Kembali Mekanisme Penetapan Dekan

Menilik Kembali Mekanisme Penetapan Dekan
oleh : Nurul Mahmuda

13 Januari 2016 merupakan batas akhir masa jabatan Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D. sebagai Dekan Fakultas MIPA Universitas Jember setelah dua periode jabatannya. Dengan berakhirnya massa jabatan itu, mengharuskan civitas dekanat FMIPA untuk melakukan pemilihan dekan baru pengganti Kusno. Namun hal ikhwal penetetapan pengganti dekan memerlukan berbagai tahapan yang panjang.
Berdasarkan Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 dan Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011, tentang Tata Cara pemilihan Dekan, terdapat tiga tahap yang harus dilalui sebelum penetapan dekan. Tahapan pertama yaitu penjaringan bakal calon dekan yang dilakukan oleh Senat Fakultas. Senat Fakultas adalah organ yang menjalankan fungsi untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap dekan dalam bidang akademik. Bakal calon dekan paling sedikit tiga nama calon. Dosen yang mencalonkan diri sebagai bakal calon dekan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada 28 September 2015, telah terdaftar tiga nama sebagai Bakal Calon Dekan FMIPA yaitu Dr. Donatus Setyawan Purwo Handoko, S.Si, M.Si., Dr. Kahar Muzakhar S.Si., dan Drs. Sujito, Ph.D.. Selanjutnya panitia yang dibentuk oleh Senat Fakultas menyelenggarakan forum presentasi rencana program kerja bakal calon dekan. Forum ini telah dilaksanakan dengan mengikutsertakan Senat Fakutas, dosen, karyawan, dan mahasiswa FMIPA. Hasil penjaringan ini selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Senat, Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D.
Tahapan kedua yaitu pemberian pertimbangan bakal calon dekan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dekan, pemberian pertimbangan bakal calon dekan dilakukan melalui rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 11 ayat (1).  Pada 12 Oktober 2015, panitia pemilihan dekan telah mengadakan rapat pertimbangan senat untuk calon dekan tersebut. Dalam Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 pasal 6 ayat (5)  disebutkan bahwa pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pemungutan suara untuk menentukan peringkat perolehan suara. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 11 ayat (5). Hasil perolehan suara  yang telah tercapai yaitu Dr. Donatus Setyawan Purwo Handoko, S.Si., M.Si. 0 suara, Dr. Kahar Muzakhar, S.Si. sebanyak 12 suara, dan Drs. Sujito, Ph.D. sebanyak 9 suara. Pemungutan suara ini dilakukan oleh 21 Senat FMIPA secara rahasia dengan satu kali putaran dan masing-masing senat hanya mempunyai satu hak suara.
Tahapan ketiga yaitu penetapan calon dekan yang didasarkan atas peringkat perolehan suara. Calon dekan dipilih sebanyak dua nama dengan perolehan suara tertinggi. Dua nama calon dekan tersebut, yaitu Dr. Kahar Muzakhar S.Si. dan Drs. Sujito Ph.D.. Selanjutnya, Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D. harus menyampaikan pengusulan pengangkatan dekan dari dua nama calon dekan tersebut kepada Rektor Universitas Jember, Drs. Moh. Hasan, MSc., PhD. Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 pasal 11 memaparkan bahwa Penetapan pengangkatan dekan oleh rektor didasarkan atas hasil pertimbangan dan penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) dan pasal 8. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 14. Berdasarkan hal itulah, rektor akan melantik dekan fakultas terpilih.
Terkait dengan dekan yang akan dilantik adalah menjadi hak prerogatif rektor, bukan atas hasil perolehan suara pada tahap penjaringan seperti pada pasal 6 ayat (5) tersebut. Rektor berhak memilih satu nama dari dua pertimbangan yang diajukan oleh ketua senat fakultas. Hasan menjelaskan, hak prerogatif rektor ini telah diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pengangkatan Dekan Fakultas berdasarkan pasal 16, pasal 11 ayat 5, pasal 14 bukti P-5=T-1 tidak terdapat suatu frasa yang bersifat mengharuskan untuk menetapkan peringkat pertama dalam perolehan suara sebagai Dekan Fakultas, dengan demikian merupakan wewenang yang bebas dan bukan wewenang yang bersifat terikat.

Mekanisme penetapan dekan tidak bisa disamakan dengan mekanisme penetapan Pembantu Rektor. Pada mekanisme penetapan Pembantu Rektor, calon Pembantu Rektor dikeluarkan langsung oleh rektor kemudian senat yang memilih dan suara terbanyaklah yang menjadi pemenang. Dalam penetapan dekan tidak ada istilah pemenang disana. “Hasil penetapan calon dekan dari fakultas, sifatnya pertimbangan saja, tegas Rektor Unej ketika ditemui di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember, 08/01/2016.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan

Jawaban Rektor UNEJ Terkait Pelantikan Dekan Oleh: Nurul Mahmuda K egaduhan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F MIPA ) terkait pelantikan dekan baru periode 2016-2020 sudah tercium sejak akhir 2015. Isu mengenai Rektor Universitas Jember (UNEJ) yang tidak melantik dekan dengan perolehan suara tertinggi menjadi fakta yang harus diterima oleh warga FMIPA. Kamis (14/01) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember, pelantikan Dekan baru FMIPA telah dilangsungkan. Berdasarkan hasil pemberian pertimbangan oleh senat fakultas yang berupa pemungutan suara menyebutkan bahwa perolehan suara tertinggi adalah Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., namun dekan FMIPA yang dilantik yaitu Drs . Sujito , Ph.D . yang memiliki selisih tiga suara. Hal ini menuai protes dari beberapa lini di FMIPA. Beberapa Senat fakultas, dosen, mahasiswa maupun karyawan memprotes dan menyayangkan mengenai kejadian ini. Seperti halnya Itok Dwi, mahasiswa kimia 2012, menganggap bahwa pemu

Manajemen Redaksi

Salam Persma..... Perlu diketahui bahwa....berjalannya suatu lembaga pers ternyata tak hanya menga cu pada proses redaksi , yang dim ulai dari proses hunting sampai printing saja. Sebagai sebuah organisasi, lembaga pers juga mem erlukan pe n gaturan manajemen secara umum. Manajemen redaksi pers mahasiswa sendiri adalah : keseluruhan dari proses pengaturan sumber daya dalam melakukan kinerja penerbitan (menyangkut  bidang tulis-menulis) ataupun pola pengaturan  dari kinerja redaksi  yang terdapat dalam lingkup aktivitas pers mahasiswa. Lembaga pers biasanya di pimpin oleh pimpinan umum ( General Manager ). Dibawahnya terdapat pemimpin redaksi (manajer  redaksi ) dan pemimpin usaha atau koordinator dana usaha ( marketing manajer ).  Kedua bidang ini, memiliki job descriptions yang berbeda dan terpisah. Tapi keduanya saling mempengaruhi  dan saling mengisi. Redaksi dapat dianggap sebagai ”jantung” dari lembaga pers manapun, s edangkan dana usaha atau marketing ,   seba

Fakultas MIPA selalu sediakan buka Puasa gratis dalam setiap tahunnya

Oleh : Vina Soraya               Marhaban ya Ramadhan, Umat muslim di seluruh dunia tentunya telah menanti datangnya bulan suci ini. Bulan Ramadhan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Selama bulan suci Ramadhan seluruh umat islam diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan. Tentunya seluruh orang muslim akan berlomba – lomba untuk berbuat kebaikan dalam bulan suci ini. Banyak kegiatan yang bernilai pahala pada saat bulan ini. Salah satu bentuk berbuat kebaikan dalam bulan puasa ini yaitu memberi makan orang yang berpuasa. Memberi makan orang yang berpuasa maka mendapat ganjaran pahala yang setara dengan orang yang sedang berpuasa.             Agenda buka puasa gratis tentunya selalu menjadi agenda tahunan pada setiap masjid – masjid pada saat bulan Ramadhan tak terkecuali Masjid Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Agenda buka puasa gratis ini telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pada Ramadhan tahun ini buka puasa gratis dilaksanakan sejak tanggal 8-17