Menilik
Kembali Mekanisme Penetapan Dekan
oleh : Nurul Mahmuda
13 Januari 2016
merupakan batas akhir masa jabatan Prof. Drs.
Kusno, DEA., Ph.D. sebagai Dekan Fakultas MIPA Universitas Jember setelah
dua periode jabatannya. Dengan
berakhirnya massa jabatan itu, mengharuskan civitas dekanat FMIPA untuk melakukan pemilihan dekan baru pengganti Kusno.
Namun hal ikhwal penetetapan pengganti dekan memerlukan berbagai tahapan yang
panjang.
Berdasarkan
Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 dan
Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011, tentang Tata Cara pemilihan Dekan, terdapat
tiga tahap yang harus dilalui sebelum penetapan
dekan. Tahapan pertama
yaitu penjaringan bakal calon dekan
yang dilakukan oleh Senat Fakultas. Senat Fakultas adalah organ yang
menjalankan fungsi untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap
dekan dalam bidang
akademik. Bakal calon dekan
paling sedikit tiga nama calon. Dosen yang mencalonkan diri sebagai bakal calon dekan harus memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Pada 28
September 2015, telah terdaftar tiga nama sebagai Bakal Calon Dekan FMIPA yaitu
Dr. Donatus Setyawan Purwo Handoko, S.Si, M.Si., Dr. Kahar Muzakhar S.Si.,
dan Drs.
Sujito, Ph.D.. Selanjutnya panitia yang dibentuk oleh
Senat Fakultas menyelenggarakan forum presentasi rencana program kerja bakal calon dekan. Forum ini telah
dilaksanakan dengan mengikutsertakan Senat Fakutas, dosen, karyawan, dan mahasiswa FMIPA.
Hasil penjaringan ini selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Senat, Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D.
Tahapan kedua
yaitu pemberian pertimbangan bakal calon dekan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dekan FMIPA Universitas Jember No.
1751/UN25.1.9/KP/2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Dekan, pemberian pertimbangan bakal calon
dekan dilakukan melalui
rapat senat yang
diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. Hal ini juga
tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011
pasal 11 ayat (1). Pada 12 Oktober 2015,
panitia pemilihan dekan telah mengadakan
rapat pertimbangan senat untuk calon dekan
tersebut. Dalam
Peraturan
Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 pasal 6 ayat (5) disebutkan
bahwa pemberian pertimbangan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pemungutan suara untuk menentukan peringkat
perolehan suara. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas
Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 11 ayat (5). Hasil perolehan suara yang telah tercapai yaitu Dr. Donatus Setyawan Purwo Handoko, S.Si., M.Si. 0 suara, Dr. Kahar Muzakhar, S.Si. sebanyak 12 suara, dan Drs.
Sujito, Ph.D. sebanyak 9 suara. Pemungutan suara ini dilakukan
oleh 21 Senat FMIPA secara rahasia dengan satu kali putaran dan masing-masing senat hanya mempunyai
satu hak suara.
Tahapan ketiga
yaitu penetapan calon dekan
yang didasarkan atas peringkat perolehan suara. Calon dekan dipilih sebanyak dua nama dengan perolehan suara tertinggi.
Dua nama calon dekan tersebut,
yaitu Dr. Kahar Muzakhar S.Si. dan Drs.
Sujito Ph.D..
Selanjutnya, Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D. harus menyampaikan
pengusulan pengangkatan dekan
dari dua nama calon dekan
tersebut kepada Rektor Universitas Jember, Drs.
Moh. Hasan, MSc., PhD. Peraturan
Dekan FMIPA Universitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 pasal 11 memaparkan bahwa Penetapan
pengangkatan dekan
oleh rektor didasarkan atas
hasil pertimbangan dan penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(5) dan pasal 8. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas
Jember No. 3713/H25.6.1/KL/2011 pasal 14. Berdasarkan
hal itulah, rektor akan melantik dekan fakultas terpilih.
Terkait
dengan dekan yang akan dilantik adalah menjadi hak prerogatif rektor,
bukan atas hasil perolehan suara pada tahap penjaringan seperti pada pasal 6
ayat (5) tersebut. Rektor berhak memilih satu nama dari dua pertimbangan yang
diajukan oleh ketua senat fakultas. Hasan menjelaskan,
hak prerogatif rektor
ini telah diperkuat dengan keputusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pengangkatan Dekan
Fakultas berdasarkan pasal 16, pasal 11 ayat 5, pasal 14 bukti P-5=T-1 tidak
terdapat suatu frasa yang bersifat mengharuskan untuk menetapkan peringkat
pertama dalam perolehan suara sebagai Dekan Fakultas, dengan demikian merupakan
wewenang yang bebas dan bukan wewenang yang bersifat terikat.
Mekanisme penetapan
dekan tidak bisa
disamakan dengan mekanisme penetapan Pembantu Rektor. Pada mekanisme penetapan
Pembantu Rektor, calon Pembantu Rektor dikeluarkan langsung oleh rektor kemudian senat yang memilih dan
suara terbanyaklah yang menjadi pemenang. Dalam
penetapan dekan
tidak ada istilah pemenang disana. “Hasil
penetapan calon dekan dari fakultas, sifatnya pertimbangan saja,”
tegas Rektor Unej ketika ditemui di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember, 08/01/2016.[]
Komentar
Posting Komentar