Oleh
: Jihan Febryan Damayanti
Hutan
merupakan habitat bagi beragam jenis flora dan fauna yang berkembang di
Indonesia. Selain menjadi habitat bagi flora dan fauna tentunya puluhan juta
rakyat Indonesia juga bergantung pada ekosistem hutan untuk kelangsungan hidup
mereka. Hutan di Indonesia menduduki
urutan ketiga hutan terluas di dunia setelah Brasil dan Republik Demokrasi
Konggo. Lembaga independen pemantau hutan Indonesia menyatakan 82 juta hektare luas
daerah Indonesia masih tertutupi oleh hutan. Tipe – tipe hutan di Indonesia
berkisar dari hutan – hutan Dipterocarpaceae
dataran rendah yang selalu hijau di Sumatera dan Kalimantan, hutan monsoon musiman
dan padang savanna di Nusa Tenggara, serta hutan – hutan non-Dipterocarpaceae dataran rendah dan kawasan alpin di Irian
Jaya. Selain hutan yang telah disebutkan tersebut Indonesia juga memiliki hutan
mangrove yang tercatat sebagai hutan mangrove terluas di dunia. Luasnya
diperkirakan 4,25 juta hektar.
Namun,
saat ini keberadaan hutan mengalami ancaman kritis. Kehilangan tutupan hutan di
Indonesia yakni seluas 928 ribu hektar pada tahun 2012, tahun 2014 berkurang
sebesar 796,5 ribu hektar, dan tahun 2015 nerkurang sebesar 735 ribu hektar.
Ancaman hilangnya hutan ini sangat dirasakan di Kalimantan. Dari sekitar 74
juta hektar luasan hutan di Kalimantan hanya tersisa 55% di tahun 2015. Artinya
jika dikalkulasikan Kalimantan akan kehilangan 6 juta hektar hutan hingga 2020
dan hanya sepertiga luas hutan yang tersisa di Indonesia. Angka penurunan
luasan hutan tersebut belum mencakup secara keseluruhan data kebakaran hutan
dan lahan gambut di penghujung tahun.
Kerusakan
atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia adalah
penebangan liar, alih fungsi hutan, kebakaran hutan, dan eksploitasi hutan
secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman ataupun akibat
perambahan. Penebangan liar marak terjadi diyakini telah menghancurkan sekitar
10 ribu hertar hutan setiap tahunnya. Kondisi hutan di Indonesia banyak yang
dialih fungsikan dari hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi, dari
hutan lindung menjadi hutan produksi. Hal ini tentunya mengancam habitat yang
berada di hutan tersebut. Terdapat pula pabrik – pabrik yang membutuhkan kayu
sebagai bahan pokoknya, misalnya pabrik kertas. Kayu tersebut banyak didapatkan
dengan cara mengorbankan hutan yang ada di Indonesia. Selain pabrik yang membutuhkan
kayu sebagai bahan pokok, saat ini juga banyak usaha pertambangan yang
dilakukan di wilayah hutan. Usaha pertambangan tersebut mengambil kandungan
yang berada di bawah tanah yang otomatis akan merusak hutan. Tak jarak banyak
hutan yang dialih statusnya karena kegiatan pertambangan oleh pemerintah.
Kerusakan
yang diakibatkan kebakaran, penebangan liar dilakukan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Oknum ini tentunya masyarakan itu sendiri. Kebakaran hutan
yang dilakukan dengan sengaja biasanya bertujuan untuk membuka lahan baru.
Namun, cara ini tentunya akan merusak hutan. Dampak dari kebakaran hutan yang
dilakukan dengan sengaja sangat besar, karena selain kehilangan tumbuhan yang
ada di hutan tersebut tentunya juga akan kehilangan satwa – satwa. UU No. 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dirasa
belum tegas dalam pelaksanaan dan penegakannya. Hal ini dapat dikatakan begitu
karena hingga saat ini masih banyak aksi – aksi yang berdampak hilangnya hutan
di Indonesia.
Kerusakan
hutan yang semakin parah mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem
hutan dan lingkungan sekitarnya. Contoh nyata yang terjadi adalah konflik ruang
antara satwa liar dan manusia. Rusaknya hutan yang menjadi habitat satwa liar
menyebabkan mereka bersaing dengan manusia untuk mendapatkan ruang mencari
makan dan hidup. Kerusakan hutan ini juga akan menyebabkan semakin panasnya
suhu dunia. Peristiwa ini juga disebut global warming atau pemanasan global. Tentunya
hal tersebut dapat terjadi, karena hutan merupakan paru – paru dunia. Hutan
terdiri dari banyak pohon dan tumbuhan hijau yang mampu menyerap karbondioksida
(CO2) dan menghasilkan Oksigen(O2). Apabila hutan semakin hilang dan musnah
maka semakin sedikit pula pepohonan yang ada di bumi ini dan karbondioksida
(CO2) tidak dapat diubah menjadi Oksigen dengan jumlah pohon atau tumbuhan yang
sedikit.
Keberadaan
hutan sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi Indonesia dan menjadi benteng
terakhir untuk mitigasi bencana lingkungan dan iklim global. Upaya yang bisa
dilakukan agar hutan tidak semakin habis yaitu melindungi hutan dan ekosistem
gambut dengan basis hukum yang lebih kuat, sering melakukan reboisasi,
menerapkan system tebang pilih, menerapkan system tebang tanam, dan mencegah
terjadinya kebakaran hutan. Cara lain untuk memperbaiki paru – paru dunia ini
dengan mewujudkan Indonesia bebas deforestasi pada tahun 2020.
Komentar
Posting Komentar