Oleh : Rizki Gangsar
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada Senin, 5 Oktober 2020 di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU yang terkesan dipaksakan tersebut menyebabkan banyak keresahan di masyarakat. Banyak pasal bermasalah dan penghapusan pasal yang nantinya akan sangat merugikan. Salah satu bentuk pasal yang dihapuskan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya adalah penghapusan pasal 169 tentang hak pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan Pemutusan Hak Kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Dengan dihapusnya pasal tersebut, tidak ada alasan untuk pekerja berhenti jika merasa tidak diperkakukan dengan baik. Peraturan yang harusnya dibuat untuk melindungi rakyat berdasarkan asas keadlian malah berganti menjadi peraturan yang hanya melindungi kaum elit.
Pengesahan RUU ditengah pandemi juga menimbulkan kecurigaan. Terlebih lagi Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia mengenai upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kelompok buruh. RUU disahkan saat pemerintah melarang pengumpulan massa untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dapat berarti pemerintah mengahalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Mengapa demikian? Kebebasan mengutarakan pendapat di depan umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Seluruh angggota DPR pasti paham dengan disahkannya RUU Cipta Kerja akan menimbulkan pergerakan massa. Namun DPR tetap mengesahkannya dengan berpayung pada situasi pandemi agar tidak ada demontrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Undang-Undang harusnya benar-benar mengayomi semua pihak yang menjadi sasaran produk hukum tersebut. Undang-Undang harus benar-benar diolah dengan matang, bukan hanya karena kejar tayang. Dewan Perwakilan Rakyat yang dipercaya mengemban amanah dari rakyat untuk melindungi hak-hak mereka malah mengkhianati rakyat. Wajar saja bila saat ini banyak petisi yang muncul untuk menolak UU Cipta Kerja. Janji-janji yang diutarakan saat masa kampanye dibuang begitu saja. Tidak berlebihan jika saat ini DPR disebut sebagai “Dewan Pengkhianat Rakyat”.
#JEGALSAMPAIBATAL
#GagalkanOmnibusLaw
#MosiTidakPercaya
#ReformasiDikorupsi
Komentar
Posting Komentar