Oleh: Anggita Dita Sari
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pelecehan dapat didefinisikan sebagai proses, perbuatan, cara melecehkan. Pelecehan juga dapat diartikan sebagai pola perilaku yang menyerang yang bertujuan tidak baik terhadap seseorang, dimana tujuan tersebut untuk mengancam atau mengintimidasi. Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik yang menyasar pada seksualitas seseorang. Akhir-akhir ini banyak sekali media yang memberitakan tentang pelecahan seksual yang terjadi pada wanita di berbagai kalangan usia. Media Tempo menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Komnas perempuan mencatat lebih dari 299.911 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.
Pelecehan seksual merupakan salah satu tindak kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual diatur dalam KUHP. Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis); Perzinahan (Pasal 284); Pemerkosaan (Pasal 285); Pembunuhan (Pasal 338); Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)). Pelaku pemerkosaan diberikan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, hal tersebut karena pemerkosaan dapat menghancurkan masa depan seseorang. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan yang akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Pelecehan seksual tidak hanya tentang pemerkosaan saja. Pada dasarnya pelecehan seksual dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu secara verbal (secara lisan) dan secara nonverbal (secara fisik). Berdasarkan kategorinya pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis yaitu sebagai berikut.
1. Pelecehan gender, yaitu perilaku atau perkataan yang menghina perihal gender seseorang. Contohnya: komentar yang menghina gender dari seseorang dan lelucon cabul.
2. Perilaku menggoda, yaitu perilaku seksual yang tidak pantas dan dapat bersifat memaksa. Contohnya: ajakan kencan yang bersifat memaksa dan melakukan perilaku seksual yang tidak diinginkan.
3. Penyuapan seksual, yaitu permintaan teentang aktivitas seksual dengan pelaku menjanjikan sesuatu pada calon korban. Contohnya: melakukan aktivitas seksual dengan adanya imbalan uang.
4. Pemaksaan seksual, yaitu pemaksaan melakukan aktivitas seksual dengan adanya sebuah ancaman. Contohnya: adanya ancaman pembunuhan pada calon korban pelecehan.
5. Pelanggaran seksual, yaitu ketika seeorang telah menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan tanpa adanya persetujuan.
Pelecehan seksual banyak terjadi pada kaula muda, maka dari itu untuk menghindari dan meminimalisir kasus pelecehan seksual, para kaula muda harus saling berhati-hati dalam bergaul, memegang kuat ajaran agama, dan mengisi waktu luang dengan aktivitas-aktivitas yang positif. Apabila terjadi pelecehan seksual pada diri anda atau orang di sekitar anda, sebaiknya segera melaporkan pada pihak-pihak tertentu dan jangan dipendam di sendiri, karena dapat mempengaruhi mental anda. Love your self !
Komentar
Posting Komentar