Oleh: Risa Anggraini
Saat Indonesia merdeka, masyarakatnya adalah negara kolonial yang disebut masyarakat majemuk. Masyarakat ini merupakan warisan penjajahan sebelum kemerdekaan yang dimulai sejak jaman Hindia Belanda. Masyarakat majemuk didefinisikan oleh Furnivall (1944) sebagai masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri tanpa bercampur dengan yang lain dalam kesatuan politik. Sebagai masyarakat majemuk, Indonesia dipandang sebagai tipe masyarakat tropis yang berada di antara orang yang memegang kekuasaan dan orang yang memegang kekuasaan memiliki perbedaan ras. Pemegang kekuasaan adalah golongan minoritas, orang Belanda, dan orang yang memegang kekuasaan terdiri dari beberapa ras yang berbeda.
Masyarakat adat sebagai penduduk mayoritas menempatkan kelas bawah dan menjadi warga negara kelas tiga di negaranya sendiri. Sementara itu, orang Tionghoa merupakan kelas menengah terbesar di antara kelas timur lainnya (Arab, Indonesia). Konsepsi Furnivall tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi masyarakat majemuk pasca kemerdekaan Indonesia, apalagi dengan kondisi masyarakat di Indonesia saat ini. Hal ini terlihat dari perwujudan konkritnya, seperti tidak ada ras minoritas yang menguasai ras mayoritas. Namun, menurut Nasikun (1987), konsepsi Furnivall masih berlanjut hingga saat ini. Esensi konsepsi yang terlepas dari ruang dan waktu bisa kita dapatkan dengan mengabaikan realisasi konkrit.
Suatu masyarakat disebut plural jika memiliki subsektor yang beragam secara struktural. Masyarakat tersebut dicirikan oleh sistem nilai atau konsensus yang belum berkembang oleh semua anggota masyarakat yang mengembangkan sistem nilai dari persatuan sosial hingga bagian-bagiannya. Anggota persatuan sosial mengadopsi sistem nilai mereka dengan tegas dengan bentuk yang murni. Dalam situasi seperti ini, selalu ada konflik sosial yang ditandai atau setidaknya kurangnya integrasi dan interdependensi antar persatuan sosial selama ini. Sejarah Nusantara yang berubah menjadi sejarah Indonesia menunjukkan bahwasannya kontinuitas lintas budaya yang menjadi penyebab. Denys Lombard (2000) menulis buku yang dengan cerdik diterjemahkan oleh Nusa Jawa dalam Lintas Budaya. Padahal, sejarah Indonesia tidak pernah lepas dari relasinya antar etnis, antar ras yang mengusung budaya berbeda.
Sejak era klasik Indonesia mencapai masa kejayaannya di era Majapahit, Nusantara telah dihuni oleh berbagai suku dan ras yang berinteraksi dengan membawa budaya masing-masing. Tentunya etnis yang dominan adalah suku Jawa dengan budaya Hindu sebagai budaya dominan. Namun, tidak terjadi imposisi atau serakah dalam posisi kemauan dari etnis dominan terhadap minoritas yang bukan Hindu. Berdasarkan jumlah catatan yang ada, banyak sekali suku bangsa yang hidup di zaman Majapahit seperti Cina, Arab, Persia, dan India yang mayoritas beragama Islam, bahkan hingga saat ini sampai pemerintah Indonesia mengesahkan 6 agama. Mereka tinggal di pesisir utara Jawa kemudian mereka bawa keluar pusat ekonomi dan pusat kekuatan Islam di Jawa. Demikianlah adanya pluralisme dalam masyarakat Majapahit yang berkembang di Indonesia, bahkan bisa dilihat hingga sekarang.
Hubungan multikultural yang harmonis menjadi kacau pada masa penjajahan Belanda. Penguasa Belanda membawa budaya barat sebagai simbol dominasi. Budaya Barat dipandang lebih hebat dari budaya timur lainnya, terutama dari masyarakat adat. Tugas mereka membudayakan masyarakat terjajah yang dianggap masih tradisional. Kewajiban tersebut dikenal dengan sebutan “beban orang kulit putih” yang bersumber dari cara hidup barat dan terjadi masuknya agama baru yaitu agama kristen.
Meskipun tidak banyak penduduk kulit putih (terutama orang Belanda di Indonesia), ideologi kekuasaan yang mereka pegang telah menjadikan budaya dominan yaitu budaya barat. Di luar budaya yang diadopsi oleh para penguasa, ada banyak budaya yang diadopsi oleh penduduk yang dikendalikan atau menjadi budak mereka. Mereka berasal dari etnis dan kelas sosial yang berbeda. Masyarakat itu disebut masyarakat majemuk. Konsep masyarakat majemuk yang dulu menyebut keberagaman di Indonesia muncul hingga Orde Baru. Pemerintah mengenalinya dan mengikuti konsep asimilasi politik-budaya untuk menyelesaikan masalah etnis. Etnis minoritas diarahkan untuk melakukan asimilasi terhadap etnis mayoritas. Itu terjadi terutama pada masyarakat etnis Tionghoa.
Beberapa kondisi diatas sempat diperbaiki dengan teori pluralisme yang menerapkan sikap pluralitas. Sikap ini seringkali digunakan karena adanya perkembangan konsep yang semakin luas, dimana berkaitan dengan kontrol terhadap respon keadaan tertentu. Sikap pluralitas dalam konsep penerapan pluralisme yang terjadi di masyarakat Indonesia seringnya digunakan untuk beradaptasi dengan perbedaan budaya yang ada dalam diri orang lain. Sikap yang dapat dilakukan untuk menghadapi adanya kemajemukan masyarakat Indonesia ini diantaranya adalah bersikap akomodatif, selektif, intergatif, dan kooperatif terhadap perbedaan yang ada, hal ini disampaikan oleh Ali Maschan (2007).
Toleransi antar sesama dengan adanya dukungan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dapat menjadi faktor pendukung tercapainya kedamaian akibat adanya kemajemukan yang ada di Indonesia. Prinsip-prinsip kesamaan, kesetaraan, demokrasi, kebersamaan, keadilan dan kesetiakawanan sosial merupakan prinsip-prinsip utama yang seharusnya berlaku dalam masyarakat plural. Tanpa adanya prinsip-prinsip tersebut mustahil suatu masyarakat plural dapat berjalan baik dalam koridor kedamaian. Ketiadaan prinsip-prinsip itu akan membuat elemen-elemen masyarakat yang berbeda-beda saling bertikai dan terlibat konflik terus menerus.
Komentar
Posting Komentar