Oleh: Izha Sepdianti
Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan
dan anak-anak tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia sejak dulu.
Namun kasus-kasus baru yang terus berdatangan hingga penghujung tahun 2021
telah membuka jalan bagi para perempuan untuk speak up dari
kebungkamannya selama ini. Padahal perempuan di negri ini sama halnya
mendapatkan hak keamanan dan keadilan. Beberapa kasus pelecehan mulai terungkap
berawal dari cuitan twitter maupun instagram yang kemudian viral
dikalangan masyarakat luas. Kasus-kasus yang kini hangat diperbincangkan bukan
bermaksud untuk membuka aib ataupun mempermalukan, melainkan untuk mengungkap
tindakan bejat dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa kasus yang sempat viral
belakangan ini adalah dari Mahasiswi Universitas Riau angkatan 2018 yang diduga
telah mengalami pelecehan seksual oleh dosen sekaligus dekan korban. Kronologi
kasus pelecehan tersebut terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada
Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mengungkapkan segala
tindakan tak pantas pelaku kepada korban melalui media sosial instagram hingga
korban merasa ketakutan sekaligus trauma. Lalu kasus yang baru saja menghebohkan masyarakat datang dari pesantren
di Bandung Jawa Barat. HW (36) yakni tenaga pendidik di pesantren tersebut
melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dibawah umur hingga
telah melahirkan 9 bayi. Dilansir dari Liputan 6 kini terdakwa dituntut hukuman
mati oleh jaksa penuntut umum.
Contoh kasus pelecehan seksual
tersebut telah menunjukkan bahwasannya pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku
tanpa memandang jabatan ataupun pekerjaan serta tanpa memandang lingkungan
sekitar. Bahkan banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi
melalui media sosial. Kasus pelecehan seksual menjadi suatu momok yang paling
mengerikan bagi para korbannya. Rasa ketakutan dan trauma yang dialami akan
selalu berbekas. Bagi korban pelecehan seksual terutama perempuan kebanyakan
tidak memberitahu tentang pelecehan yang dialaminya karena alasan malu atau
alasan lainnya. Padahal perbuatan keji tersebut sangat penting untuk segera
diungkapkan kepada pihak yang tepat sehingga perbuatan tersebut dapat segera
dicegah dan pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Di Indonesia
pelecehan seksual adalah kejahatan Kesusilaan yang diatur dalam KUHP buku kedua
tentang kejahatan, bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai pasal
303 dengan pidana 2 hingga 12 tahun serta denda.
Korban pelecehan seksual terutama
perempuan yang memilih untuk bungkam sering kali dihinggapi rasa malu yang
membuat korban menyalahkan dirinya sendiri atas perbuatan yang dilakukan oleh
pelaku dan pada akhirnya korban akan terisolasi dari lingkungan luar. Terkadang
korban juga merasa ketakutan jika melaporkan kejadian yang dialaminya, bukannya
mendapat perlindungan namun korban malah disalahkan dan disangkal. Sehingga
rasa takut tersebut menyebabkan perempuan yang telah dilecehkan secara seksual
merasa sangat tidak berdaya dan tidak ada tempat untuk ia berlindung.
Saat ini banyak kasus pelecehan
seksual perempuan dibawah umur yang telah terungkap yang membuktikan bahwa kaum
perempuan tak lagi bungkam dengan perilaku keji yang mereka terima dan terus
bersuara untuk mencari keadilan dan hak keamanan serta perlindungan yang sudah
seharusnya mereka dapatkan. Dari sini marilah kita memberikan dukungan kepada
perempuan korban pelecehan seksual dan turut menyuarakan keadilan bagi para
korban tanpa memandang status, jabatan, maupun pekerjaan. Dan untuk para pelaku
semoga diberikan kesadaran untuk menjaga hawa nafsunya agar tidak ada lagi
kasus-kasus pelecehan yang terjadi. Hukum yang ada harus memberikan efek jera
bagi para pelaku. Rasa sakit dan trauma yang dirasakan korban akan jauh lebih
besar dari hukuman yang diterima oleh pelaku. Oleh karena itu, segenap lapisan
pemerintah dan masyarakat sekitar perlu menggalakkan edukasi mengenai seks
sejak dini guna menyadarkan perempuan dan laki-laki betapa pentingnya untuk
saling menghargai dan menghormati sesama manusia.
Komentar
Posting Komentar